Pengertian PDDB online adalah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru SMP/MTs dan SMA/MA secara transparan dan real time berbasis pada Teknologi Informasi. Sistem ini merupakan jaringan yang dapat diakses melalui sms maupun internet.
Tujuan
Memperlancar proses Penerimaan Peserta Didik Baru SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelajaran 2013/2014.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, objektif, memenuhi rasa keadilan, akuntabel pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru SMP/MTs dan SMA / MA Tahun Pelajaran 2013/2014.
Jumlah sekolah pilihan.
4 (empat) SMP/MTs, yang terdiri dari : 2 (dua) SMP/MTs Negeri, 2 (dua) SMP/MTs Swasta dan 4 (empat) SMA/MA, yang terdiri dari : 2 (dua) SMA/MA Negeri, 2 (dua) SMA/MA Swasta
Pendaftaran ditujukan pada sekolah pilihan pertama.
Formulasi pilihan bebas
Komponen penentu peringkat bagi pendaftar
SMP/MTs :
Adalah Jumlah nilai UASBN SD/MI ditambah Nilai Prestasi (bagi yang memiliki)
Bagi pendaftar dari lulusan SD/MI tahun lalu, menggunakan nilai UASBN tahun lalu;
SMA/MA :
Adalah jumlah Nilai UN SMP/ MTs ditambah Nilai Prestasi (bagi yang memiliki);
Bagi pendaftar dari lulusan SMP/MTs tahun lalu, menggunakan nilai UN tahun lalu.
Calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi kota Surakarta (penduduk luar kota) dapat diterima pada SMP/MTs dan SMA/MA di Kota Surakarta, jika jumlah komponen nilainya lebih besar atau sama dengan nilai terendah ( Batas Bawah ) dibanding pendaftar yang diterima yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta.
Kuota/ kapasitas sekolah : SMP/MTs dan SMA/MA peserta PPDB online mengumumkan dan menyatakan kemampuan daya tampungnya yang meliputi kuota/ kapasitas jumlah perserta didik baru yang akan diterima dan jumlah kelas yang disediakan, pada saat permulaan pendaftaran.
Kelengkapan/ Perabot pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap warna Merah bagi pendaftar calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta dan stopmap warna Kuning untuk bagi pendaftar calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi Kota Surakarta, dan diserahkan ke Panitia PPDB Tingkat Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pendaftar SMP/Mts :
Menyerahkan pada Panitia PPDB Tingkat Sekolah, meliputi dokumen berikut ::
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD/MI dan foto copynya yang telah disahkan Kepala Sekolah atau Ijasah/ Surat Keterangan lulus SD/MI dan fotocopynya yang telah disahkan Kepala Sekolah;
Dokumen nilai konversi prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Surakarta dan foto copynya (bagi yang memiliki);
Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
Foto Copy Copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa setempat rangkap 2 (dua) disertai dengan menunjukan dokumen aslinya.
Dokumen kelengkapan No. 1) sampai dengan No. 4) disiapkan dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing rangkap dimasukkan dalam map yang ditentukan. Map pertama (dokumen asli, kecuali Kartu Keluarga) untuk arsip sekolah, dan map kedua (dokumen foto copy) untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (sekolah berkewajiban mengirimkannya).
Pendaftar SMA/MA
Menyerahkan pada Panitia PPDB Tingkat Sekolah, meliputi dokumen berikut :
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs. dan foto copynya yang telah disahkan Kepala Sekolah atau Ijasah/ Surat Keterangan lulus SMP/MTs dan fotocopynya yang telah disahkan Kepala Sekolah;
Dokumen nilai konversi prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Surakarta dan foto copynya (bagi yang memiliki);
Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
Foto Copy Copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa setempat rangkap 2 (dua) disertai dengan menunjukan dokumen aslinya.
Dokumen kelengkapan No. 1) sampai dengan No. 4) disiapkan dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing rangkap dimasukkan dalam map yang ditentukan. Map pertama (dokumen asli, kecuali Kartu Keluarga) untuk arsip sekolah, dan map kedua (dokumen foto copy) untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (sekolah berkewajiban mengirimkannya).
Proses penentuan pendaftar yang diterima
Pada sekolah yang menjadi pilihan pertama, nilai dari seluruh pendaftar disusun peringkatnya, dan pendaftar yang diterima adalah pendaftar yang masuk dalam peringkat sesuai kapasitas sekolah yang bersangkutan.
Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat pendaftar yang diterima pada sekolah pilihan pertama otomatis dialihkan ke sekolah pilihan ke 2 (dua) dan akan digabung dengan pendaftar yang memilih sekolah tersebut sebagai pilihan pertama. Proses ini berjalan / bergulir secara otomatis melalui system pengolah data (software PPDB on-line) sampai pilihan yang ke 4 (empat) dan dapat dipantau melalui media TI on-line.
Jika pada pendaftaran terakhir yang diterima pada suatu sekolah terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar dengan jumlah nilai yang sama pada posisi peringkat batas bawah, maka untuk menentukan peringkat pendaftar yang diterima dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
Pendaftar yang menjadikan sekolah yang bersangkutan sebagai pilihan pertama dinilai peringkatnya lebih tinggi/ di atas pendaftar yang menjadikan sekolah yang bersangkutan sebagai pilihan ke dua.
Jika status pilihan sekolah yang dipilih pendaftar sama (pilihan pertama atau pilihan kedua) maka penentuan peringkat yang diterima berdasarkan nilai murni UASBN atau UN saja (tanpa nilai piagam penghargaan)
Jika jumlah nilai yang sama karena nilai murni dari ujian, peringkatnya
ditentukan nilai yang lebih tinggi pada urutan nilai mata pelajaran pada
daftar nilai Ujian Nasional yang diujikan :
- SD/MI : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA
- SMP/MTs/SMPLB : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA
Akses Informasi PPDB Online Informasi PPDB Online dapat diakses secara cepat dengan melalui fasilitas internet dengan alamat : www.ppdbsolo.net dan short message service (SMS) dengan cara akses nomor berikut :
Penyusunan Naskah Kerjasama/MoU dengan Penyedia Layanan Informasi
Memberikan layanan informasi dan sosialisasi
Fasilitas bimbingan teknis
Validasi/ verifikasi piagam prestasi.
Tugas Kepanitiaan Sekolah
Menyelenggarakan pendaftaran
Mengirimkan 1 set copy berkas pendaftaran ke Dinas Dikpora Kota Surakarta setiap hari selama PPDB berlangsung;
Memberikan layanan informasi;
Menyediakan PC dan koneksi internet
Setiap sekolah menyediakan 1(satu) tempat (desk) pendaftaran termasuk didalamnya validator Kartu Keluarga Peserta PPDB.
Melakukan verifikasi, legalisasi dokumen pendaftaran dan entry data.
Tugas-tugas lain yang berkaitan dengan PPDB masing-masing Sekolah.
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN NILAI PIAGAM PENGHARGAAN
Bagi siswa yang berprestasi yang dibuktikan dengan piagam penghargaan akan mendapatkan penambahan nilai (nilai prestasi) dengan ketentuan sebagai berikut :
Bidang/Piagam yang berhak memperoleh nilai :
Bidang Akademis
Seluruh mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional yang dikemas dalam berbagai bentuk lomba
Karya Ilmiah Remaja, Penelitian Ilmiah
Keteladanan Siswa
Bidang Olah Raga
Yaitu cabang olahraga yang dilombakan pada Pekan Olahraga Nasional, Pekan Olahraga Propinsi, Pekan Olahraga Pelajar dan atau yang dieksebisikan
Bidang Kesenian
Seni musik, seni tari (modern dan tradisional), seni suara (menyanyi, puisi, geguritan, mocopat), karawitan, seni rupa (melukis, patung, kriya, membatik, relief), seni pedalangan, seni teater (wayang orang, drama, ketoprak)
Bidang Keterampilan
Pramuka : Lomba tingkat, LCT Pramuka dan Jambore/Dian PINRU
Kepalangmerahan : PMR, Dokter Kecil, UKS
Lomba Polisi Keamanan Sekolah (PKS)
Filateli
Lomba Tata Upacara Bendera dan baris berbaris/ gerak jalan
MTQ
Sifat dan Tingkat Kejuaraan
Prestasi yang dihargai adalah prestasi yang diraih dalam kejuaraan terbuka
Kejuaraan Tingkat Propinsi bila sekurang-kurangnya diikuti oleh separuh plus satu kabupaten/kota yang berada dalam daerah provinsi tersebut atau separo plus satu dari pengurus kabupaten/kota cabang olahraga
Kejuaraan tingkat Nasional bila sekurang-kurangnya diikuti oleh 17 provinsi atau separoh plus satu dari pengurus provinsi cabang olahraga
Kejuaraan yang diikuti di luar negeri (mewakili Indonesia) dapat diasumsikan sebagai Juara I Nasional
Prestasi yang dihargai adalah bagi Juara I, II dan III baik perorangan ataupun beregu
Prestasi tingkat kecamatan hanya diperuntukkan bagi murid SD dan Juara I
Kurun Waktu Prestasi Prestasi yang dihargai yang diperoleh dalam kurun waktu 2 tahun terakhir terhitung sejak bulan Juli 2008.
Organisasi Penyelenggara
Organisasi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
Organisasi yang berkompeten seperti : KONI dan Pengurus Cabang Olahraganya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, PMI, dll.
Panitia Penyelenggara yang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah atau dari organisasi yang berkompeten
Bobot Nilai Prestasi
NO
TINGKAT KEJUARAAN
JUARA
I
II
III
1
Internasional
DL
DL
DL
2
Nasional
DL
2.25
2.00
3
Propinsi
1.75
1.50
1.25
4
Kabupaten/Kota
1.00
0.75
0.50
5
Kecamatan
0.25
-
-
Keterangan :
DL : Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih.
Syarat Memperoleh Tambahan Nilai Prestasi
Memiliki piagam penghargaan atau tanda bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan
Adanya surat pernyataan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebenaran isi piagam
Menunjukkan piagam asli dan menyerahkan foto copy piagam yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Apabila memiliki lebih dari satu piagam maka yang dinilai adalah piagam dengan nilai tertinggi
Pejabat yang menandatangani piagam
Kejuaraaan Tingkat Kabupaten/Kota : Piagam prestasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat tingkat Kabupaten/Kota. Bila ditandatangani oleh pejabat tingkat bawahnya harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat tingkat kabupaten/kota
Kejuaraan tingkat propinsi : piagam prestasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat tingkat propinsi. Bila ditandatangani oleh pejabat tingkat bawahnya harus mendapat rekomendasi dari pejabat tingkat propinsi
Kejuaraan tingkat nasional : piagam prestasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat tingkat nasional. Bila ditandatangani oleh pejabat tingkat bawahnya harus mendapat rekomendasi dari pejabat tingkat nasional
Piagam kejuaraan yang ditandatangani oleh panitia harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat sesuai dengan tingkat kejuaraan
Penelitian, Pengesahan dan Pemberian Nilai Prestasi
Syarat sebagaimana tersebut pada nomor 6 angka 1, 2 dan 3, dimasukkan dalam :
Stop map warna merah untuk pendaftaran pada SMP/MTs;
Stop map warna biru untuk pendaftaran pada SMA/MA/SMK
Penelitian dan pengesahan serta penambahan nilai prestasi dilakukan oleh panitia PPDB Dinas Dikpora Kota Surakarta
Bagi yang memenuhi syarat panitia akan mengeluarkan piagam penambahan nilai yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta dan wajib dilampirkan pada saat mendaftar di sekolah (tidak menerima susulan)
Pelayanan untuk penelitian, pengesahan dan pemberian nilai prestasi dimulai tanggal 17 Juni 2013 s/d22 Juni 2013 (jam Kerja). Hari Senin – Kamis Jam 08.00 – 14.00, Hari Jum’at jam 08.00 – 11.00 dan Hari Sabtu Jam 08.00 – 12.30 (WIB)
Penghargaan untuk anak Guru
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, seorang guru yang telah bersertifikat diberikan penghargaan dalam bentuk kemudahan bagi anaknya dalam memperoleh pendidikan. Kemudahan tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Penghargaan Anak Guru yang dikonversikan dengan nilai sebesar 1,0 (satu koma nol), yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta.
Piagam penghargaan kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru hanya berlaku pada satuan pendidikan yang menjadi tempat penugasan sebagai guru tetap.
Mekanisme dan prosedur untuk memperoleh piagam penghargaan kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru sesuai dengan mekanisme piagam prestasi.
Syarat memperoleh piagam penghargaan kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru adalah :
Foto copy sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh Depdiknas;
Memenuhi beban kerja sebagai guru, dibuktikan dengan foto copy Keputusan Kepala Sekolah;
Mengajar mata pelajaran dan/kelas serta satuan pendidikan yang sesuai bidang yang diampunya, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
Foto Copy KTP (Guru) yang masih berlaku;
Surat Keterangan melaksanakan kewajiban sebagai guru dari Kepala Sekolah;
Surat Pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas, diketahui oleh Kepala Sekolah;
Foto Copy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak dan SK terakhir