Call Center PPDB Online 2012 0271-2231040
Jam : 8.00-17.00 Pendaftaran
08.00 - 14.00 WIB
Pantau PPDB Solo Via Android: download disini atau di market
v.1.4
Supported by :
Penerimaan Peserta Didik Baru Surakarta Tahun 2012
Tentang PPDB Online
PPDB Online adalah sebuah sistem penerimaan siswa baru SMP maupun SMA yang bersifat online, transparant dan realtime.
Data calon siswa yang mendaftar di sekolah tertentu akan digabungkan ke bank data, sehingga dapat ditampilkan melalui web yang dapat diakses di http://www.ppdbsolo.net
dan melaui sms gateway 085788113113 dan 085728260260 .
DASAR DAN AZAS
DASAR
Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Pemerintah 72 Tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Biasa;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0491/U/1992, tentang Pendidikan Luar Biasa;
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Keputusan Mendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLB Tingkat Dasar dan MI ;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten / Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011, Tanggal 16 Desember 2011, tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional.
Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0011/P/BSNP/XII/2011, Tanggal 19 Desember 2011, tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB/, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2011/2012.
Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0012/P/BSNP/XII/2011, Tanggal 19 Desember 2011, tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Tahun Pelajaran 2011/2012.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010, tentang Pendidikan;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa tengah No. 481/201201/2012, Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/2012;
Surat Edaran Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Nomor 384/C.C3/MN/2012, Tanggal 19 Januari 2012, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) Tahun Pelajaran 2012/2013;
Surat Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Nomor 600/D/D2/02/2012, Tanggal 28 Februari 2012, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMA dan SMK.
Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Universitas Sebelas Maret, Nomor : 130/3206.1, Nomor : 8171A/UN27/KS/2011 Tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Pemerintahan / Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Surakarta.
ASAS :
Obyektif , artinya bahwa PPDB, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan prosesnya dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai / prestasi siswa
Transparan, artinya bahwa PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik baru, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi.
Akuntabel, artinya bahwa PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
KETENTUAN Ketentuan PPDB Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA)/ Busthanul Athfal (BA)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK LB); Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SD LB); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP LB) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB) Tahun Pelajaran 2011/2012 diatur sebagai berikut :
Organisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga membentuk dan menetapkan kepanitiaan penerimaan peserta didik baru Tingkat Kota dengan susunan sebagai berikut : Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
Sekolah membentuk dan menetapkan kepanitiaan Peserta Didik Baru yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan seksi – seksi yang dibutuhkan.
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru.
TK/RA/BA :
telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
TKLB :
berusia minimal 4 tahun.
Kelas 1 SD/MI :
telah berusia 6 – 12 tahun.
Kelas 1 SDLB
telah berusia minimal 6 tahun.
Kelas VII SMP/MTs adalah :
Telah lulus SD/MI/SDLB/Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket A dan memiliki ijasah/SuratKeterangan Hasil Ujian Nasional(SKHUN);
berusia setinggi tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kelas VII SMPLB :
Telah lulus SD/SDLB/MI dan memiliki Ijasah/SKHU.
Kelas I SMA/MA :
Telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket B dan memiliki Ijasah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
Berusia setinggi-tinggimya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kelas I SMALB :
Telah lulus SMP/SMPLB/MTs dan memiliki Ijasah/SKHUN.
Kelas I SMK :
Telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Ujian Nasinal Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket B dan memiliki Ijasah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di sekolah yang dituju.
SMP/MTs dan SMA/MA di Kota Surakarta menerima calon peserta didik baru
berdasarkan catatan data kependudukannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Data kependudukan calon peserta didik baru dari wilayah administrasi kota. Surakarta, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua/
wali.
Masing-masing sekolah hanya dapat menerima calon peserta didik dari luar wilayah administrasi Kota Surakarta dengan proporsi maksimal sebesar 20 % dari daya tampung.
Pemenuhan daya tampung calon peserta didik baru dari luar wilayah administrasi Kota Surakarta masing-masing sekolah sebagaimana dimaksud huruf b di atas, didasarkan pada daftar rangking nilai Ujian Nasional Murni calon peserta didik baru yang mendaftar, dengan ketentuan nilai yang bersangkutan harus lebih tinggi dari nilai terendah (batas bawah) calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta.
TK/RA/BA; SD/MI; dan SMK di Kota Surakarta menerima calon peserta didik baru berdasarkan catatan data kependudukannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Data kependudukan calon peserta didik baru dari wilayah administrasi kota Surakarta, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua/ wali.
Sekolah dapat menerima calon peserta didik dari luar wilayah administrasi Kota Surakarta dengan jumlah disesuaikan pada kondisi, jenis dan karakter masing-masing sekolah;
Pemenuhan daya tampung calon peserta didik baru dari luar wilayah administrasi Kota Surakarta masing-masing sekolah sebagaimana dimaksud huruf b di atas, didasarkan pada mekanisme seleksi yang ditetapkan.
JUMLAH PESERTA DIDIK
NO.
JENJANG PENDIDIKAN
JUMLAH PESERTA DIDIK PER ROMBEL/ KELAS
1.
TK/RA/BA
Masimum 25 siswa
2.
TKLB
Maksimum 5 siswa
3.
SD/MI
Maksimum 32 siswa
4.
SDLB
Maksimum 8 siswa.
5.
SMP/MTs
Maksimum 32 siswa
6.
SMPLB
Maksimum 8 siswa
7.
SMA/MA
Maksimum 32 siswa
8.
SMALB
Maksimum 8 siswa.
9.
SMK PROGRAM TI
Maksimum 36 siswa
10.
SMK PROGRAM NON TI
Maksimum 40 siswa
@DisDikPora Surakarta, All right reserved, 2006-2012